Pembahasan Draft Jadwal Retensi Arsip dilaksanakan demi mencapai tertib arsip, agar arsip tidak tersimpan selamanya di OPD dan dapat dimusnahkan atau dipermanenkan. Setiap Arsip yang memiliki keterangan Permanen akan menjadi Arsip Statis. Sedangkan pengertian arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan. Arsip Statis akan disimpan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro).
Sumber: https://anri.go.id/sekitar-arsip/arsip-statis