Dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretariat Daerah Nomor 000.5.2/2/412.216/2026 tentang Pembinaan Pengelolaan Kearsipan Desa, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro telah melaksanakan kegiatan Pembinaan Pengelolaan Kearsipan Desa pada tanggal 3 Februari 2026 sampai dengan 12 Februari 2026.
Kegiatan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menegaskan pentingnya pengelolaan arsip secara sistematis, autentik, utuh, dan terpercaya pada seluruh tingkatan pemerintahan, termasuk Pemerintah Desa.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro berkoordinasi dengan Camat Kapas, Camat Ngasem, Camat Malo, Camat Kasiman, dan Camat Kedewan untuk menginformasikan kepada Pemerintah Desa di wilayah masing-masing serta memfasilitasi pelaksanaan pembinaan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Pembinaan ini bertujuan untuk:
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur desa di bidang kearsipan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik serta penguatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.