PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Jl. Patimura No. 1A Bojonegoro Telp. (0353) 891907
B O J O N E G O R O
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
KABUPATEN BOJONEGORO
NOMOR : 188.4/ /KEP/412.218/2018
TENTANG
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU
DI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN BOJONEGORO
KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN BOJONEGORO
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka penyebarluasan informasi publik di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro, maka Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah DaerahKabupaten / Kota di lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Propinsi/Kota;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional Oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota;
12. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2018;
15. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
16. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja serta Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro.
17. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2018;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro.
KESATU : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro.
KEDUA : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu sebagaimana dimaksud dalam dictum KESATU mempunyai tugas dan fungsi :
- Tugas : Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro
- Fungsi :
1) Pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi public di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro;
2) Pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro;
3) Penyelesaian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk kategori di kecualikan dari informas yang dibuka untuk public yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
4) Pengujian aksebilitas atas suatu informasi publik;
5) Penyelesaian sengketa pelayanan informasi publik;
6) Pelaksanaan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan pelayanan infomasi publik.
KETIGA : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro melalui Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro;
KEEMPAT : Biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro;
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di : Bojonegoro
Pada Tanggal : 22 Januari 2018
KEPALAL DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
KABUPATEN BOJONEGORO
Drs. NUZULUL HUDAYA, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19590326 198603 1 009
Tembusan : Keputusan ini disampaikan
Kepada : Yth. Sdr. Ketua PPID Kab. Bojonegoro
Lampiran : Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro
Nomor : 188.4/ /KEP/228.412/2018
Tanggal : 22 Januari 2018
No | Kedudukan dalam Organisasi | Nama | Jabatan dalam Kedinasan | Ket |
1 | Atasan PPID Pembantu | Drs. NUZULUL HUDAYA,M.Si | Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro |
|
2 | Ketua PPID Pembantu | Drs. FAJAR YUDHY HARTANTO | Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro |
|
3 | Sekretaris | CANDRA KURNIAWAN, SH | Kasubag. Progam dan Pelaporan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro |
|
4 a.
| Bidang-bidang Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi : 1) Kordinator
2) Anggota
|
AGUS SYAIFUL ARIS, S.IP
- HERY PURWANTO, SE,MM
- Dra. DYAN HERAWATI
- ANDI HERA PUTRANTO
- SISWANTORO |
Kabid. Layanan Pustaka dan Informasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro - Kasi Layanan Pustaka dan Informasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro - Kasi Pengolahan Bahan Pustaka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro - Staf Kasi Layanan Pustaka dan Informasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro - Staf Pengolahan Bahan Pustaka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro |
|
No | Kedudukan dalam Organisasi | Nama | Jabatan dalam Kedinasan | Ket |
b.
c.
| Bidang Pengelolaan Data dan Klarifikasi Informasi : 1) Kordinator
2) Anggota
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi : 1) Koordinator
2) Anggota
|
EDY SUBIYANTO, SP,MM
- INDAHWATI
- MOCH. MOSTHOFA, S.Sos
- Dra.Ec. UMI CHAYATININGSIH
- JOKO PURNOMO, S.Sos
- Drs. LUHURI BUDIRIYANTO
- SURATMAN, SH
- UMI MASFUFAH
- ANDI PURNOMO
|
- Kabid. Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro - Kasi Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro - Kasi Layanan dan Informasi Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro - Staf Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro - Staf Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro
- Kabid. Pembinaan dan Pengembangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro - Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro - Staf Pembinaan Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro - Staf Pembinaan Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro |
|
No | Kedudukan dalam Organisasi | Nama | Jabatan dalam Kedinasan | Ket |
5. | Desk Informasi / Petugas Informasi
1) Koordinator
2) Anggota |
SRI MOELYARINI, B.Sc
- YOKO HARTONO, SE, MM
- UMI ULSUM
- YANTI WIDYASARI, SH
- HARIADI |
Kasubag. Umum, Kepegawaian, dan Keuangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro
Kasi Pembinaan Perpustakaan dan Keasipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro
Staf Sekretariat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro
Staf Sekretariat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro
Staf Sekretariat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro
|
|
KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
KABUPATEN BOJONEGORO
Drs. NUZULUL HUDAYA, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19590326 198603 1 009