PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO

DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

Jl. Patimura No. 1A Bojonegoro Telp. (0353) 891907

B O J O N E G O R O

 





KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

KABUPATEN BOJONEGORO

NOMOR : 188.4/         /KEP/412.218/2018

 

TENTANG

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU

DI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN BOJONEGORO

 

KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN BOJONEGORO

Menimbang    : a. Bahwa dalam rangka penyebarluasan informasi publik di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro, maka Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro;

b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu  menetapkan keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro.

Mengingat      : 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah DaerahKabupaten / Kota di lingkungan Propinsi Jawa Timur;

2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah  sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008

3.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

4.    Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

6.   Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

7.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Propinsi/Kota;

8.   Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman  Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;

 

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional Oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota;

12. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik;

13. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

14. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2018;

15. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

16. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja serta Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro.

17. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2018;

MEMUTUSKAN

Menetapkan   :  Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro.

KESATU       : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro.

KEDUA         :  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu sebagaimana dimaksud dalam dictum KESATU mempunyai tugas dan fungsi :

  1. Tugas : Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro
  2. Fungsi :

1)      Pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi public di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro;

2)      Pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro;

3)      Penyelesaian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk kategori di kecualikan dari informas yang dibuka untuk public yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

 

 

4)      Pengujian aksebilitas atas suatu informasi publik;

5)      Penyelesaian sengketa pelayanan informasi publik;

6)      Pelaksanaan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan pelayanan infomasi publik.

KETIGA        :   Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro melalui Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro;

KEEMPAT   :   Biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro;

KELIMA       :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.

 

                                                                                                   Ditetapkan di : Bojonegoro

Pada Tanggal : 22 Januari 2018

 

  KEPALAL DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

                                                             KABUPATEN BOJONEGORO

 

 

                                                                Drs. NUZULUL HUDAYA, M.Si

                                                                 Pembina Utama Muda

                                                               NIP. 19590326 198603 1 009

Tembusan : Keputusan ini disampaikan

Kepada : Yth. Sdr. Ketua PPID Kab. Bojonegoro

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                           Lampiran :  Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan

                                                                                         dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro

                                                                     Nomor     :  188.4/                /KEP/228.412/2018

                                                                     Tanggal    : 22 Januari 2018

 

No

Kedudukan dalam Organisasi

Nama

Jabatan dalam Kedinasan

Ket

1

Atasan PPID Pembantu

Drs. NUZULUL HUDAYA,M.Si

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro

 

2

Ketua PPID Pembantu

Drs. FAJAR YUDHY HARTANTO

Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro

 

3

Sekretaris

CANDRA KURNIAWAN, SH

Kasubag. Progam dan Pelaporan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro

 

4

 a.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bidang-bidang

Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi :

1)     Kordinator

 

 

 

2)     Anggota

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS SYAIFUL ARIS, S.IP

 

 

 

-      HERY PURWANTO, SE,MM

 

 

 

-       Dra. DYAN HERAWATI

 

 

 

-       ANDI HERA PUTRANTO

 

 

 

-       SISWANTORO

 

 

 

 

Kabid. Layanan Pustaka dan Informasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro

-       Kasi Layanan Pustaka dan Informasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro

-       Kasi Pengolahan Bahan Pustaka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro

-       Staf Kasi Layanan Pustaka dan Informasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro

-       Staf Pengolahan Bahan Pustaka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro

 

 

 

No

Kedudukan dalam Organisasi

Nama

Jabatan dalam Kedinasan

Ket

b.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

c.

 

 

 

 

Bidang Pengelolaan Data dan Klarifikasi Informasi :

1)      Kordinator

 

 

2)      Anggota

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi :

1)      Koordinator

 

 

 

2)     Anggota

 

 

 

 

 

 

 

EDY SUBIYANTO, SP,MM

 

 

-   INDAHWATI

 

 

-   MOCH. MOSTHOFA, S.Sos

 

 

 

-   Dra.Ec. UMI CHAYATININGSIH

 

 

-    JOKO PURNOMO, S.Sos

 

 

 

 

- Drs. LUHURI BUDIRIYANTO

 

 

 

-    SURATMAN, SH

 

 

 

-    UMI MASFUFAH

 

 

 

-          ANDI PURNOMO

 

 

 

 

-  Kabid. Pengelolaan Arsip  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro

-    Kasi Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro

-    Kasi Layanan dan Informasi Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro

-    Staf Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro

-    Staf Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro

 

 

-   Kabid. Pembinaan dan Pengembangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro

-    Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro

-    Staf Pembinaan  Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro

-    Staf Pembinaan  Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro

 

 

 

 

No

Kedudukan dalam Organisasi

Nama

Jabatan dalam Kedinasan

Ket

5.

Desk Informasi / Petugas Informasi

 

1)  Koordinator

 

 

 

 

2)  Anggota

 

 

 

SRI MOELYARINI, B.Sc

 

 

 

 

-  YOKO HARTONO, SE, MM

 

 

 

 

-    UMI ULSUM

 

 

 

-    YANTI WIDYASARI, SH

 

 

 

-    HARIADI

 

 

 

Kasubag. Umum, Kepegawaian, dan Keuangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro

 

Kasi Pembinaan Perpustakaan dan Keasipan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro

 

Staf Sekretariat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro

 

Staf Sekretariat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro

 

Staf Sekretariat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bojonegoro

 

 

KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

                                                             KABUPATEN BOJONEGORO

 

 

                                                                Drs. NUZULUL HUDAYA, M.Si

                                                                 Pembina Utama Muda

                                                               NIP. 19590326 198603 1 009