Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan Sosialisasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) dan Penjelasan Instrumen Pengawasan Kearsipan Internal sebagai pelaksanaan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, khususnya Bagian Kedua Pasal 14 ayat (2) point c yang mengatur kewenangan Unit Kearsipan I dalam mengawasi seluruh perangkat daerah sesuai wilayah kewenangannya. 

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat daerah mengenai proses identifikasi masalah, analisis, serta evaluasi bukti secara independen dan profesional sesuai standar kearsipan, sehingga menghasilkan penilaian yang akurat terhadap efektivitas dan keandalan penyelenggaraan kearsipan. Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bojonegoro turut memberikan arahan dan menegaskan pentingnya arsip sebagai instrumen pendukung tata kelola pemerintahan serta bukti akuntabel dalam setiap proses administrasi.

Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Depo Arsip Lantai 2 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro, Jl. Panglima Sudirman No. 30 (Gedung Eks. Dinas Kesehatan Bojonegoro)  pada tanggal 06 November 2025, dengan peserta terdiri atas Staf Pengelola Arsip Unit Kearsipan II dan Unit Pengolah dari 10 Organisasi Perangkat Daerah, yaitu :

1. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana

2. Dinas Kepemudaan dan Olahraga

3. Dinas Lingkungan Hidup

4. Dinas Perhubungan

5. Dinas Kesehatan

6. Dinas Pemadam Kebakaran

7. Satuan Polisi Pamong Praja

8. Dinas Peternakan dan Perikanan

9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

10. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik


By Admin
Dibuat tanggal 28-11-2025
10 Dilihat