Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan yang efisien, efektif, dan sistematis sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Verifikasi Bukti Dukung Pengawasan Kearsipan Internal pada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan verifikasi yang dilaksanakan pada 2–24 Juni 2026 ini merupakan tindak lanjut atas Surat Bupati Bojonegoro Nomor 005.0.5.15.1/2224/412.111/2026 tentang Pelaksanaan Pengawasan Internal Kearsipan. Verifikasi dilakukan oleh Tim Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melalui kunjungan langsung ke masing-masing perangkat daerah untuk memastikan kesesuaian dokumen pendukung dengan kondisi implementasi kearsipan di setiap unit kerja perangkat daerah.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan verifikasi bukti dukung pengawasan kearsipan internal berfokus pada dua aspek yaitu aspek pengelolaan arsip dinamis yang terdiri dari sub aspek penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan dan aspek sumber daya kearsipan yang terdiri dari sub aspek sumber daya manusia dan sub aspek sarana dan prasarana.
Melalui kegiatan ini, Dispusip Kabupaten Bojonegoro tidak hanya melakukan proses verifikasi, tetapi juga memberikan pendampingan dan penguatan kepada perangkat daerah agar mampu memenuhi standar penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hasil verifikasi diharapkan menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas tata kelola arsip, serta memperkuat akuntabilitas kinerja.