Dalam rangka peningkatan pengelolaan kearsipan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan dalam rangka tertib Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Pembinaan tentang Pengelolaan Kearsipan di tingkat Pemerintah Desa.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan pembinaan kearsipan di Desa Glagahwangi, Desa Terate, Desa Bulu, Desa Panunggalan, Desa Siwalan, Desa Alasgung, Desa Bareng, Desa Drenges, Desa Wedoro, Desa Nglajan, Desa Kedungdowo dan Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras pada hari Rabu  8 Oktober 2025 sampai dengan Selasa 14 Oktober  2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa  Glagahwangi, Desa Terate, Desa Bulu, Desa Panunggalan, Desa Siwalan, Desa Alasgung, Desa Bareng, Desa Drenges, Desa Wedoro, Desa Nglajan, Desa Kedungdowo dan Desa Glagahan Kecamatan Sugihwaras yang diikuti oleh perangkat desa dan petugas pengolah tata persuratan. Sedangkan Tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terdiri dari Arsiparis dan Pengelola Arsip.
Agenda pembinaan pengelolaan kearsipan desa pada Bulan Oktober  2025  ini dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober  2025 sampai dengan 16 Oktober 2025  ke beberapa desa di kecamatan berikut ini:
1.    Kecamatan Kanor
2.    Kecamatan Sugihwaras
3.    Kecamatan Sukosewu


By Admin
Dibuat tanggal 15-10-2025
4 Dilihat