Dalam rangka peningkatan pengelolaan kearsipan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan dalam rangka tertib Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Pembinaan tentang Pengelolaan Kearsipan di tingkat Pemerintah Desa.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan pembinaan kearsipan di Desa Kedungprimpen, Desa Temu, Desa Sroyo, Desa Prigi dan Desa Sumberwangi Kecamatan Kanor pada tanggal 7 Oktober 2025, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Kedungprimpen, Desa Temu, Desa Sroyo, Desa Prigi dan Desa Sumberwangi Kecamatan Kanor yang diikuti oleh perangkat desa dan petugas pengolah tata persuratan. Sedangkan Tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terdiri dari Arsiparis dan Pengelola Arsip.
Agenda pembinaan pengelolaan kearsipan desa pada Bulan Oktober 2025 ini dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2025 sampai dengan 16 Oktober 2025 ke beberapa desa di kecamatan berikut ini:
1. Kecamatan Kanor
2. Kecamatan Sugihwaras
3. Kecamatan Sukosewu