Pengelolaan Arsip Statis merupakan tugas utama dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sesuai dengan pasal 9 Undang - undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Hasil dari pengelolaan Arsip Statis yang sesuai akan menjadi sebuah informasi yang bermanfaat dan menjadi bahan utama dalam memberikan pelayanan kearsipan kepada masyarakat umum sekaligus sebagai Memori Kolektif Bangsa. Berkenaan dengan hal tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menugaskan Arsiparis  untuk melaksanakan Pendampingan , Pemilahan dan Penilaian Arsip Statis pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 29 Juli 2025 sampai dengan 7 Agustus 2025   di gedung pemkab lantai 4 yang diikuti oleh Arsiparis Bappeda beserta Tenaga Administrasi dari setiap Bidang yaitu: 
1. Sekretariat
2. Infrastruktur Kewilayahan dan Ekonomi (IKE)
3. Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PMM)
4. Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (RENDALEV)
5. Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
Diharapkan dengan pelaksanaan Pendampingan ini, pengelolaan Arsip Statis di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dapat terlaksana dengan baik dan efektif sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.


By Admin
Dibuat tanggal 23-09-2025
68 Dilihat