Dalam rangka menunjang, mewujudkan dan tertib tata pengelolaan kearsipan berdasarkan undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan peraturan pemerintah RI Nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang kearsipan, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Tujuan kegiatan ini untuk memberikan Pemahaman dan Kesadaran kepada Aparatur di lingkungan pemerintah kabupaten Bojonegoro dan Masyarakat mengenai isi, tujuan dan manfaat dari Peraturan Daerah yang telah ditetapkan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan kegiatan tersebut pada tanggal 13 Agustus 2025 di Ruang Rapat Angling Dharma Lt. 2 Gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang buka oleh Wakil Bupati Bojonegoro, dengan Narasumber Bpk Muhammad Rozi, SH Wakil Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro dan Ibu Dr. Dyah Puspitasari Srirahayu, S.kom, M.Hum Ketua Program Studi D4 Kearsipan Dan Informasi Digital Universitas Airlangga, dan dengan peserta antara lain Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Badan/Dinas, Kepala Bagian, Camat, Direktur RSUD dan Direktur BUMD Se-Bojonegoro beserta Kasubbag Umum Kepegawaian atau staf Pengelola Arsip.