Dalam rangka peningkatan pengelolaan kearsipan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan dalam rangka tertib Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Pembinaan tentang Pengelolaan Kearsipan di tingkat Pemerintah Desa.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan pembinaan kearsipan di Desa Bareng, Desa Dukuh kidul, Desa Jelu, Desa Kolong Kecamatan Ngasem pada tanggal 10 Juni 2025 sampai dengan tanggal 11 Juni 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Bareng, Desa Dukuh kidul, Desa Jelu, Desa Kolong Kecamatan Ngasem yang diikuti oleh perangkat desa dan petugas pengolah tata persuratan. Sedangkan Tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terdiri dari Arsiparis dan Pengelola Arsip.
Agenda pembinaan pengelolaan kearsipan desa pada Bulan Mei 2025 ini dilaksanakan pada tanggal 27 Mei sampai dengan 17 Juni 2025 ke beberapa desa di kecamatan berikut ini:
1. Kecamatan Baureno
2. Kecamatan Kanor
3. Kecamatan Ngasem
4. Kecamatan Gondang.