Dalam rangka peningkatan pengelolaan kearsipan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan dalam rangka tertib Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Pembinaan tentang Pengelolaan Kearsipan di tingkat Pemerintah Desa.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan pembinaan kearsipan di Desa Cangaan, Desa Sarangan, Desa Piyak, Desa Kabalan  Kecamatan Kanor pada tanggal 4 Juni 2025 sampai dengan 5 Juni 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa  Cangaan, Desa Sarangan, Desa Piyak, Desa Kabalan Kecamatan  Kanor yang diikuti oleh perangkat desa dan petugas pengolah tata persuratan. Sedangkan Tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terdiri dari Arsiparis dan Pengelola Arsip.
Agenda pembinaan pengelolaan kearsipan desa pada Bulan Mei 2025  ini dilaksanakan pada tanggal 27 Mei sampai dengan 17 Juni 2025  ke beberapa desa di kecamatan berikut ini:
1.    Kecamatan Baureno 
2.    Kecamatan Kanor
3.    Kecamatan Ngasem 
4.    Kecamatan Gondang.


By Admin
Dibuat tanggal 24-06-2025
23 Dilihat