Dalam rangka Pengawasan Kearsipan Internal sesuai Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, Bagian kedua Pengawasan Kearsipan Internal pasal 14 ayat (2) point c, Unit Kearsipan I pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota terhadap seluruh Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai wilayah kewenangannya. maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan Sosialisasi PKPKT dan Penjelasan Instrumen Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Tujuan kegiatan ini untuk mengetahui proses Identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen , objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan  untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan tersebut di Ruang Rapat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang di ikuti oleh Staf Pengelola Arsip UK II dan Staf Pengelola Arsip UP dari 15 OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada Tanggal 7-8 Mei 2025.


By Admin
Dibuat tanggal 15-05-2025
4 Dilihat