Dalam rangka peningkatan pengelolaan kearsipan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan dalam rangka tertib Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Pembinaan tentang Pengelolaan Kearsipan di tingkat Pemerintah Desa.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan pembinaan kearsipan di Desa Mojo, Desa Wotanngare, Desa Pilangsari, Desa Ngujo, Desa Mlaten dan Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu pada tanggal 6,11,dan 12 Pebruari 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Mojo, Wotanngare, Pilangsari, Ngujo, Mlaten, dan Sumengko Kecamatan Balen yang diikuti oleh perangkat desa dan petugas pengolah tata persuratan. Sedangkan Tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terdiri dari Arsiparis dan Pengelola Arsip.
Agenda pembinaan pengelolaan kearsipan desa pada Bulan Pebruari 2025 ini dilaksanakan pada tanggal 4 Pebruari 2025 sampai dengan tanggal 27 Pebruari 2025 ke beberapa desa di kecamatan berikut ini:
1. Kecamatan Balen
2. Kecamatan Kalitidu
3. Kecamatan Gayam
4. Kecamatan Malo.