Dalam rangka peningkatan pengelolaan kearsipan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan dalam rangka tertib Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Pembinaan tentang Pengelolaan Kearsipan di tingkat Pemerintah Desa.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan pembinaan kearsipan di Desa Mejuwet dan Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo pada hari Rabu tanggal 13 November 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Mejuwet dan Kantor Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo yang diikuti oleh perangkat desa dan petugas pengolah tata persuratan. Sedangkan Tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terdiri dari Arsiparis dan Pengelola Arsip.
Agenda pembinaan pengelolaan kearsipan desa pada Bulan Oktober 2024 ini dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2024 sampai dengan 13 November 2024 ke beberapa desa di kecamatan berikut ini:
1. Kecamatan Balen
2. Kecamatan Dander
3. Kecamatan Kalitidu
4. Kecamatan Ngasem
5. Kecamatan Sumberrejo