Pengelolaan Arsip Statis merupakan tugas utama dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sesuai dengan pasal 9 Undang - undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Hasil dari pengelolaan Arsip Statis yang sesuai akan menjadi sebuah informasi yang bermanfaat dan menjadi bahan utama dalam memberikan pelayanan kearsipan kepada masyarakat umum sekaligus sebagai Memori Kolektif Bangsa. Berkenaan dengan hal tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menugaskan 5 orang Arsiparis untuk  melaksanakan magang pengelolaan arsip statis di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Jalan Ampera Raya Nomor 73 Jakarta Selatan 12560 pada tanggal 30 September 2024 sampai dengan 4 Oktober 2024.  Adapun ruang lingkup pelaksanaan kegiatan magang tersebut pada 4 Direktorat ANRI yaitu: 1). Direktorat Penyelamatan Arsip: Pelaksanaan Penilaian Arsip, Kelengkapan administrasi dalam pelaksanaan dan persiapan akuisisi arsip statis, Teknis Pelaksanaan Akuisisi Arsip Statis, dan Pelaksanaan Serah Terima Arsip Statis; 2). Direktorat Pengolahan Arsip: Konsultasi Pengolahan Arsip Statis, Teknis Penyusunan dan Jenis-Jenis Finding Aids, Diskusi dan praktek penyusunan Finding Aids (Daftar Arsip Statis, Inventaris Arsip Statis, Guide Arsip Statis); 3). Direktorat Pelestarian dan Perlindungan Arsip: Kunjungan ke Depo Arsip terkait penyimpanan dan preservasi arsip. 4). Direktorat Layanan dan Pemanfaatan Arsip: Teknik penelusuran terkait arsip Kabupaten Bojonegoro. Diharapkan dengan pelaksanaan magang ini, pengelolaan Arsip Statis di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dapat terlaksana dengan baik dan efektif sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.


By Admin
Dibuat tanggal 08-10-2024
75 Dilihat