Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan arsip sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, maka di setiap Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diperlukan sumber daya manusia kearsipan yaitu Arsiparis.
Menindaklanjuti arahan dari hasil kegiatan Bimbingan dan Konsultasi SDM Kearsipan tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Arsiparis (JFA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bojonegoro mengundang seluruh perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabuapten Bojonegoro terutama pejabat yang membidangi umum dan kepegawaian atau Pengelola Arsip untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Desk Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Arsiparis (JFA) di lingkungan Perangkat Daerah. Penghitungan jumlah kebutuhan arsiparis dapat dilakukan secara mandiri oleh perangkat daerah masing-masing pada form dari ANRI. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 8 Juli sampai dengan 19 Juli 2024 di kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jl. Pattimura No. 1A Bojonegoro.
Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk mengetahui jumlah Arsiparis yang dibutuhkan untuk tiap perangkat daerah dalam kegiatan pengelolaan arsip pada masing-masing bidang (Unit Pengolah) dan Sekretariat (Unit Kearsipan II), sehingga pelaksanaan kearsipan di seluruh perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabuapten Bojonegoro dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.