Dalam rangka peningkatan pengelolaan kearsipan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan dalam rangka tertib Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Pembinaan tentang Pengelolaan Kearsipan di tingkat Pemerintah Desa.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan pembinaan kearsipan di Desa Sukorejo,Trembes,Semlaran, Tanggir, Sumberejo,Tinawun Kecamatan Malo pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Kecamatan Malo yang diikuti oleh perangkat desa dan petugas pengolah tata persuratan. Sedangkan Tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terdiri dari Arsiparis dan Pengelola Arsip.
Agenda pembinaan pengelolaan kearsipan desa pada Bulan Juli 2024 ini dilaksanakan pada tanggal 2 Juli sampai dengan 18 Juli 2024 ke beberapa desa di kecamatan berikut ini:
1.    Kecamatan Baureno
2.    Kecamatan Ngambon
3.    Kecamatan Malo
4.    Kecamatan Temayang.


By Admin
Dibuat tanggal 13-09-2024
54 Dilihat