Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mulai melaksanakan Pembinaan Kearsipan terkait Pengelolaan Arsip Aktif dan Inaktif sesuai dengan UU No. 43 Tahun 2009. Arsip Aktif meliputi surat keluar dan surat masuk. Arsip Inaktif meliputi pengolahan arsip agar mudah dalam penemuan kembalinya ketika dibutuhkan. Pembinaan Kearsipan pada tanggal 18 Juli 2023 dilakukan di 4 Desa dengan 2 Tim pelaksana. Salah satu desa yang menerima pembinaan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah Desa Sekaran Kecamatan Balen. Kegiatan dilaksanakan di kantor desa Sekaran yang diikuti oleh petugas pengolah tata persuratan.

 


By Admin
Dibuat tanggal 21-07-2023
59 Dilihat