Pada tanggal 21 September 2021 selain melaksasnakan pembinaan ke Kantor Kecamatan Kanor, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan juga melaksanakn pembinaan di kantor kecamatan Kapas. Pembinaan diikuti oleh staff dari kantor kecamatan Kapas. Pembinaan dimulai dengan materi pengelolaan arsip aktif, yang meliputi surat masuk dan surat keluar, dan dilanjutkan dengan materi sekaligus praktik pengelolaan arsip inaktif. Tujuan Dinas Perpustakaan dan Kaearsipan melaksanakan pembinaan kearsipan adalah untuk mewujudkan tata kearsipan yang benar sesuai dengan Undang- undang yang, yakni undang - undang nomor 43 tahun 2009. 

 

 


By Admin
Dibuat tanggal 23-09-2021
214 Dilihat