Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan Pembinaan Kearsipan terkait Pengelolaan Arsip Aktif dan Inaktif sesuai dengan UU No. 43 Tahun 2009. Arsip Aktif meliputi surat keluar dan surat masuk. Arsip Inaktif meliputi pengolahan arsip agar mudah dalam penemuan kembali ketika dibutuhkan. Pembinaan Kearsipan pada tanggal 20 Juli 2023 dilakukan di Desa Bungur Kecamatan Kanor. Kegiatan dilaksanakan di kantor desa Bungur yang diikuti oleh petugas pengolah tata persuratan.