Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro adalah Lembaga Kearsipan Daerah yang berkewajiban melaksanakan Pembinaan Kearsipan pada setiap Instansi, Organisasi, BUMN dan BUMS yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Untuk mewujudkan tertib administrasi tata kelola persuratan pada lingkup Pemerintah Desa, pada tahun 2022 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan pembinaan ke Desa – Desa yang ada di wilayah kabupaten Bojonegoro .
Pada tanggal 6 Juli 2022 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan Pembinaan Pengelolaan Arsip Desa Sesuai Undang - Undang No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2010 tentang Tata Kearsipan ( Pengelolaan Kearsipan dan Klasifikasi Arsip) di Kantor Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem. Materi Pembinaan pengelolaan kearsipan yang diberikan adalah Arsip Dinamis Aktif dan Arsip Dinamis Inaktif.
Arsip Dinamis Aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaanya tinggi dan/ atau terus menerus. Sedangkan Arsip Dinamis Inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun, tapi masih dibutuhkan sewaktu- waktu. Untuk Arsip Dinamis Aktif dibagi menjadi dua, yaitu surat masuk dan surat keluar.
Dengan adanya pembinaan diharapkan administrasi pengelolaan kearsipan, khususnya pada tata persuratan menjadi lebih baik lagi.