Pada tanggal 5 Juli 2022 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan Pembinaan Pengelolaan Arsip Desa Sesuai Undang - Undang No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2010 tentang Tata Kearsipan ( Pengelolaan Kearsipan dan Klasifikasi Arsip) di Desa Banjaranyar. Materi pengelolaan kearsipan yang diberikan adalah Arsip Dinamis Aktif dan Arsip Dinamis Inaktif.
Arsip Dinamis Aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaanya tinggi dan/ atau terus menerus. Sedangkan Arsip Dinamis Inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun, tapi masih dibutuhkan sewaktu- waktu. Untuk Arsip Dinamis Aktif dibagi menjadi dua, yaitu surat masuk dan surat keluar.
Dengan diadakannya pembinaan tentang Kearsipan diharapkan Desa Banjaranyar Kecamatan Sugihwaras diharapkan dapat melaksanakan tertib administrasi, terutama dalam pengelolaan surat masuk dan surat keluar.