Pembinaan Kearsipan menjadi kewajiban Lembaga Kearsipan Daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro adalah Lembaga Kearsipan Daerah yang bertanggungjawab atas seluruh Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Selaku Lembaga Kearsipan Daerah di Lingkungan Kabupaten Bojonegoro, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan Pembinaan Kearsipan Desa Sesuai Undang - Undang No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2010 tentang Tata Kearsipan ( Pengelolaan Kearsipan dan Klasifikasi Arsip).
Pada tanggal 30 Juni 2022, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Pembinaan di Kantor Desa Kepohkidul Kecamatan Kedunagdem. Pembinaan meliputi pengelolaan Arsip Aktif dan Arsip Inaktif.
Dalam Pembinaan kali ini pihak dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro mengharapkan Kantor Desa Kepohkidul menjadi lebih baik dalam pengadministrasian tata persuratan, dan sesuai dengan peraturan yang ada.