Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro adalah Lembaga Kearsipan Daerah yang berkewajiban melaksanakan Pembinaan Kearsipan pada setiap Instansi, Organisasi, BUMN dan BUMS yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Untuk mewujudkan tertib administrasi tata kelola persuratan pada lingkup Pemerintah Desa, pada tahun 2022 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan pembinaan ke Desa – Desa yang ada di wilayah kabupaten Bojonegoro.

Pada tanggal 30 Juni 2022 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan Pembinaan Pengelolaan Arsip Desa Sesuai Undang - Undang No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2010 tentang Tata Kearsipan ( Pengelolaan Kearsipan dan Klasifikasi Arsip) di Desa Drokilo. Materi pengelolaan kearsipan yang diberikan adalah Arsip Dinamis Aktif dan Arsip Dinamis Inaktif.

Arsip Dinamis Aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaanya tinggi dan/ atau terus menerus. Sedangkan Arsip Dinamis Inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun, tapi masih dibutuhkan sewaktu- waktu. Untuk Arsip Dinamis Aktif dibagi menjadi dua, yaitu surat masuk dan surat keluar.


By Admin
Dibuat tanggal 30-06-2022
138 Dilihat