Jadwal Retensi Arsip menurut Pasal 1 butir 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. Keberadaannya digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan penyusutan dan penyelamatan arsip. Dari definisi tersebut diketahui bahwa fungsi Jadwal Retensi Arsip adalah sebagai pedoman bagi para Arsiparis maupun pengelola arsip ketika melakukan penyusutan arsip.


By Admin
Dibuat tanggal 09-02-2021
427 Dilihat