Dalam upaya mewujudkan tata kelola arsip yang tertib dan akuntabel, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro terus berkomitmen meningkatkan tata Kelola kearsipan pemerintah desa melalui kegiatan pembinaan pengelolaan kearsipan.
Kegiatan pembinaan yang dilaksanakan pada 1 hingga 9 April 2026 ini menyasar 21 desa di wilayah Kecamatan Kedungadem, Baureno, Sukosewu, Dander, Gayam, dan Kalitidu. Pelaksanaan dilakukan secara terjadwal dengan melibatkan dua tim pembina, sehingga proses pendampingan dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak desa.
Melalui kegiatan ini, Dispusip Bojonegoro memberikan pendampingan langsung kepada pemerintah desa dalam memahami tata cara pengelolaan arsip yang sesuai dengan ketentuan, mulai dari penataan, penyimpanan, hingga pengaman arsip. Pembinaan ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dispusip Bojonegoro berharap, melalui pembinaan ini, pemerintah desa semakin tertib dalam mengelola arsip serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional. Ke depan, kegiatan pembinaan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam membangun budaya sadar arsip di Kabupaten Bojonegoro.