Dalam rangka peningkatan pengelolaan kearsipan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan dalam rangka tertib Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Pembinaan tentang Pengelolaan Kearsipan di tingkat Pemerintah Desa.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan pembinaan kearsipan di Desa Bancer, Desa Klempun, Desa Jumok, Desa Nganti, Desa Pandan, Desa Tanggungan, Desa Payaman, Desa Sumberarum, Desa Tapelan, Desa Blimbinggede, Desa Sumberagung, Desa Sugihwaras, Desa Luwihaji Kecamatan Ngraho pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sampai dengan Kamis, 10 Juli 2025 . Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Bancer, Desa Klempun, Desa Jumok, Desa Nganti, Desa Pandan, Desa Tanggungan, Desa Payaman, Desa Sumberarum, Desa Tapelan, Desa Blimbinggede, Desa Sumberagung, Desa Sugihwaras, Desa Luwihaji Kecamatan Ngraho yang diikuti oleh perangkat desa dan petugas pengolah tata persuratan. Sedangkan Tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terdiri dari Arsiparis dan Pengelola Arsip.
Agenda pembinaan pengelolaan kearsipan desa pada Bulan Juli 2025 ini dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2025 sampai dengan 17 Juli 2025 ke beberapa desa di kecamatan berikut ini:
1. Kecamatan Ngraho
2. Kecamatan Sekar
3. Kecamatan Kanor