Melaksanakan monitoring untuk mengetahui sampai mana penataan kearsipan di kantor desa yang telah mengikuti pembinaan tata kearsipan, sudahkah ditata sesuai pearaturan yang ada atau belum, yang mana hasilnya akan menjadai bahan pertimbangan bagi Lembaga Kearsipan Daerah untuk langkah selanjutnya.