Pembahasan Draft Jadwal Retensi Arsip di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro

Pembahasan Draft Jadwal Retensi Arsip di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro

Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro

Tim Publikasi Informasi Publik

04 Februari 2021 1 min baca 0 kali
Pembahasan Draft Jadwal Retensi Arsip di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro
Pembahasan Draft Jadwal Retensi Arsip di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro

Jadwal Retensi Arsip menurut Pasal 1 butir 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. Keberadaannya digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan penyusutan dan penyelamatan arsip. Dari definisi tersebut diketahui bahwa fungsi Jadwal Retensi Arsip adalah sebagai pedoman bagi para Arsiparis maupun pengelola arsip ketika melakukan penyusutan arsip.